Sentimen
Positif (80%)
16 Feb 2023 : 09.01
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, pencurian

Kasus Pencurian Satu janjang Tanda Buah Segar, DPRD Langkat Gelar RDP Bahas Restorative Justice

16 Feb 2023 : 09.01 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Kasus Pencurian Satu janjang Tanda Buah Segar, DPRD Langkat Gelar RDP Bahas Restorative Justice

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Buntut bergulirnya perkara kasus pencurian satu janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dengan terdakwa Josef Sitepu yang saat ini berada di Pengadilan Negeri Stabat menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat.

DPD Mapancas sebelumnya pada Kamis (9/2) melakukan aksi damai ke DPRD Langkat. Mereka meminta DPRD Langkat mengundang para pihak dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk penerapan restorative justice (RJ) pada kasus pencurian satu janjang TBS ini.

Komisi A DPRD Langkat menggelar RDP dengan mengundang pihak Polres, Kejari, Pengadilan Negeri, PT. LNK dan DPD Mapancas Kabupaten Langkat. RDP dipimpin Ketua Komisi A Bahri didampingi Wakil Ketua Komisi A Pimanta Ginting dan anggota Komisi A Zulhijar, Selasa (14/2/2023).

Dalam RDP, Ketua DPD Mapancas Ahmad Zulfahmi Fikri berharap kasus ringan seperti pencurian satu janjang kelapa sawit dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (mediasi kekeluargaan) saja. Mereka menilai apa yang dilakukan PT. LNK tidak mengedepankan hati nurani.

“Jangan memenjarakan hanya karena mencuri 1 janjang TBS, walau kami sepakat bahwa tindakan pencurian itu tidak baik,” jelas Fikri panggilan Ketua DPD Mapancas.

Selain itu, Fikri menyinggung agar PT. LNK lebih banyak mempekerjakan masyarakat sekitar agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat.

Direktur SDM PT. LNK Akhmad Haris Suharto menjelaskan terhadap kasus pencurian sawit oleh terdakwa Josef Sitepu sudah berulang kali dilakukannya, sehingga demi pengamanan aset, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres Langkat. “Untuk restorative justice, kami pernah juga melakukan pada beberapa kasus sebelum ini,” katanya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri yang dihadiri Kasi Pidum Hendra Sinaga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat dilakukan restorative justice. Ada syarat-syaratnya dan pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada dan menjalankan perintah undang-undang.

“Atas kasus Josef Sitepu ini, kami proses karena terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian dan terdakwa juga pernah divonis penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus narkotika, sehingga perkara ini memenuhi syarat dan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Cakra Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang hadir dalam RDP, tidak banyak berkomentar karena kasus ini masih berjalan di PN dan ia berharap pihak DPD Mapancas mendalami lagi cerita dibelakang kasus ini sebelum bertindak.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, anggota Komisi A Zulhijar berharap kepada PT. LNK untuk mengedepankan hati nurani terhadap kasus-kasus ringan seperti yang terjadi saat ini. “Kami ini wakil rakyat dan ini pesan moral kami,” ucap Zulhijar.

Ketua Komisi A Bahri juga sepakat dengan pernyataan Zulhijar, ia berharap Kabupaten Langkat tetap aman dan tenang dan sebelum menutup RDP, Bahri mengapresiasi kinerja Polres Langkat atas pengungkapan kasus pembunuhan Paino mantan anggota DPRD Langkat. (mag-6/ram)

Sentimen: positif (80%)