Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 12.18
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Dikawal Ketat, Bripda HS Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

16 Feb 2023 : 19.18 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Dikawal Ketat, Bripda HS Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online

JAKARTA - Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) dihadirkan dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya. Dalam rekonstruksi, anggota Densus 88 Antiteror itu dikawal dua anggota Provos Polda Metro Jaya.

Pantauan di lokasi, Bripda HS terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek putih saat melakukan rekonstruksi. Perawakan Bripda HS bertubuh gempal dan berkepala plontos. 

Dia dikawal ketat oleh penyidik dan didampingi dua anggota Provos Polda Metro Jaya. Bripda HS tak berkata apapun saat digiring ke lokasi rekonstruksi.

Bahkan, Bripda HS hanya terlihat menunduk ke lokasi rekonstruksi. "Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2/2023).

Dalam proses rekonstruksi, Trunoyudo sebelumnya mengungkapkan, bahwa keluarga korban juga diundang untuk menyaksikan langsung.

"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Mengenai keluarga korban merasa keberatan olah TKP tak dilakukan di TKP, dijelaskan Trunoyudo, bahwa rekonstruksi tak dilakukan di TKP karena rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut meliputi berbagai lokasi.

"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka, pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan dirangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan Pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," ujarnya.

Proses rekonstruksi sedianya dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti. "Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (3) Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," katanya.

Sentimen: negatif (99.7%)