Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Syarat dan Cara Buat KTP Digital, Kota Bogor Targetkan 200 Ribu IKD
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, BOGOR – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor telah melayani pembuatan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Disdukcapil membuka layanan pembuatan KTP digital sejak pertengahan tahun 2022.
Kini, jumlah penduduk Kota Bogor yang telah memiliki KTP digital sudah mencapai 3.000 orang.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Ganjar Gunawan mengatakan, angka itu masih kecil.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan target 200.000 KTP digital untuk Kota Bogor,” ucap Ganjar kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/2/2023).
Menurut Ganjar, KTP digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar atau smartphone.
Apa perbedaan e-KTP dengan KTP Digital?
e-KTP bisa dipegang kartunya dan memiliki bentuk fisik. Sedangkan KTP Digital berupa QR code yang ada pada aplikasi IKD.
e-KTP selalu disimpan dalam dompet atau card holder. Sedangkan KTP digital cukup disimpan di HP, sehingga lebih mudah dan praktis.
“KTP digital tersimpan di dalam HP. Jadi, HP pun sudah bisa menjadi KTP,” terang Ganjar.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor ini menambahkan, biasanya masyarakat Inonesia sering lupa bawa dompet yang berisi KTP. Namun, sangat jarang yang lupa bawa HP.
“Kalau lupa bawa e-KTP, cukup perlihatkan KTP digital yang ada di HP,” jelas Ganjar.
Sebagaimana diketahui, KTP sangat penting bagi setiap penduduk karena sudah menjadi kebutuhan dasar untuk mengurus segala keperluan administrasi.
Syarat Pembuatan KTP Digital:
Memiliki KTP atau e-KTP Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif Memiliki HP berbasis android“Saat ini aplikasi IKD baru tersedia di android dan belum ada di iOS,” terang Ganjar.
Cara Membuat KTP Digital:
Download aplikasi Digital Identitas Kependudukan Digital (IKD) di PlayStore Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan email aktif Masukkan nomor HP Lakukan swafoto atau selfie Scan CR Code Lakukan verifikasi di email Login di aplikasi IKD Masukkan PINDi dalam aplikasi IKD terdapat sejumlah menu, seperti data keluarga, dokumen yang berisi KTP Digital, Kartu Keluarga, NPWP, BPJS, sertifikat vaksin Covid-19, serta data lainnya yang pembuatannya mensyaratkan NIK.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, dianjurkan untuk melakukan di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai domisili.
Pembuatan KTP Digital perlu didampingi petugas karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi data.
Selain itu, scan QR Code saat buat KTP Digital hanya bisa dilakukan oleh petugas kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil. (rifky/pojoksatu)
Sentimen: positif (79.5%)