Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kubu Ferdy Sambo Harap Sabar Terima Vonis Richard Eliezer, Komisi III : Itu Putusan Adil
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kubu Ferdy Sambo Harap Sabar Terima Vonis Richard Eliezer, Hukum Itu Sama-sama Tajam
Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Vonis tersebut jauh berbeda dengan yang didapat oleh kubu Ferdy Sambo Cs.
Menurut anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, putusan Majelis Hakim kepada Richard Eliezer tersebut sudah adil.
Vonis ini sekaligus menampik adagium bahwa hukum hanya tajam ke bawah saja.
Sementara bagi para ‘penggede’, hukum menjadi tidak berlaku.
BACA: Netizen Buru Princess Imasyahab Fans Ferdy Sambo Tagih Janji Siap Gantikan Hukuman Mati
“Jadi penegakan hukum tidak ada tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Eva dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan kepada 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua disebut Eva juga sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
Karena itu, ia mengingatkan kepada masing-masing pihak agar bisa menerima segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Semuanya harus sama-sama tajam dalam melakukan proses hukum dan menerima segala proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, politisi Partai NasDem ini juga mengapresiasi vonis Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.
Meski demikian, dia menyadari putusan hakim itu berbanding jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Bharada Eliezer dengan 12 tahun penjara.
BACA: Orang Tua Laporkan Hilangnya Rp200 Juta Milik Brigadir Joshua, juga Laptop dan HP sampai Pin
Karena itu, Eva Yuliana mengajak masyarakat untuk menghormati hukuman Richard Eliezer tersebut.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan dan kemudian diputuskan hakim yang kita dengar hari ini terhadap Bharada Eliezer,” tutur dia.
Vonis Sambo Cs lebih berat
Untuk diketahui, Majelis Hakim yang sama sebelumnya juga sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo Cs.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Putusan itu lebih berat dibanding tutuntan Jaksa yakni penjara seumur hidup.
BACA: Richard Eliezer Ungkap Keinginan Usai Divonis 1,5 Tahun, Bakal Bikin Polri jadi Sorotan
Demikian pula dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yang oleh Jaksa ditntut 8 tahun penjara.
Vonis lebih berat juga didapat Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Keduanya, masing-masing dijatuhi vonis 13 tahun penjara dan 15 tahun penjara.
Padahal oleh Jaksa, Ricky Rizal dituntut sama dengan Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.
Tuntutan penjara 8 tahun juga diterapkan Jaksa kepada Kuat Maruf. (Mufit/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.5%)