Meikarta Cabut Gugatan ke Konsumen, Terungkap Penyebabnya
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Mendengar hal itu, kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah tersebut.
“Kita apresiasi. Semoga goodwill mereka segera direalisasikan untuk memenuhi hak-hak para tergugat segera,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/2/2023).
Sentimen: negatif (66.7%)