Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 17.41
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim: Bharada E Membuat Terang Penyebab Tewasnya Brigadir J

16 Feb 2023 : 17.41 Views 18

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Hakim: Bharada E Membuat Terang Penyebab Tewasnya Brigadir J

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah membuat terang penyebab tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan Bharada E.
 
"Fakta persidangan telah menunjukan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua," kata hakim saat persidangan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Bharada E disebut sudah jujur selama persidangan. Ia juga dinilai konsisten, logis, serta keterangannya sesuai dengan alat bukti.

-?

- - - -
"Sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ucap hakim.
 
Terhadap pertimbangan itu, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan justice collaborator bagi Bharada E. Permohonan itu juga telah mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2006," ucap hakim.
 
 
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, permohonan justice collaborator juga dikabulkan majelis hakim.
 
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 

(END)

Sentimen: negatif (100%)