Sentimen
Negatif (98%)
16 Feb 2023 : 16.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kasus: korupsi

Pengembalian Dua Pejabat Tinggi KPK ke Polri Dinilai Janggal

16 Feb 2023 : 16.49 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pengembalian Dua Pejabat Tinggi KPK ke Polri Dinilai Janggal

JawaPos.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priyantoro ke institusi Polri dinilai janggal. Pasalnya, KPK memulangkan dua perwira tinggi (pati) Polri dengan alasan untuk promosi jabatan.

“Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik, atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” kata Ketua Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Terlebih, beredar kabar pemulangan Karyoto dan Endar Priyantoro dilatarbelakangi perselisihan terkait penanganan kasus Formula E. Hanifa menyebut, jika informasi itu benar, maka tindakan Ketua KPK Firli Bahuri dinilai berbahaya.

“Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum,” ungkap Hanifa.

Menurutnya, KPK seharusnya tidak serta merta memulangkan kedua pejabat tinggi itu ke institusi asalnya. Karena itu, ia meminta Kapolri Jendral Lisityo Sigit Prabowo untuk bisa mempertanyakan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait alasan pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara.

“Mengingat loyalitas pegwai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Meraka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik,” tegas Hanifa.

Oleh karena itu, Hanifa meminta KPK memberikan alasan yang jelas terkait pemulangan Karyoto dan Endar ke Korps Bhayangkara. Hal ini penting agar tidak ada informasi simpangsiur di tengah publik.

“Alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intevensi pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah isu kembalinya Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri berkaitan dengan penanganan kasus Formula E. Ali menegaskan, surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak November 2022.

“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/2) lalu.

“Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” sambungnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro, karena lembaga antirasuah menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal.

Mekanisme tersebut dinilai wajar. Sehingga, KPK mengklaim dasar pengembalian Karyoto dan Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara tak berkaitan dengan Formula E.

“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri Yang di Pekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” ungkap Ali.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta Karyoto dan Endar Priantoro untuk ditarik kembali ke Polri. Keduanya ditarik untuk mendapatkan promosi kenaikan jabatan di institusi Polri. Menurut Sigit, surat rekomendasi tersebut memang telah diterimanya.

“Iya, memang betul ada (surat rekomendasi),” ujar Sigit setelah melakukan rapat pimpinan (rapim) Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).

Sigit menuturkan, pihaknya masih sedang menimbang surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Firli Bahuri tersebut. “Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan,” ucap Sigit.

Surat rekomendasi dari Firli Bahuri kepada Listyo Sigit Prabowo itu diduga buntut dari kontroversi penanganan kasus Formula E. Firli disebut-sebut berusaha agar kasus Formula E dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Keduanya diadukan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.3%)