Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 12.34
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Blak-blakan! Irfan Widyanto Bongkar Betapa Mengerikannya Kombes Anak Buah Sambo

17 Des 2022 : 12.34 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Blak-blakan! Irfan Widyanto Bongkar Betapa Mengerikannya Kombes Anak Buah Sambo

Suara.com - Peraih Adhi Makayasa Akpol AKP Irfan Widyanto membongkar betapa menakutkannya seorang berpangkat Kombes yang bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri. Mereka menjadi anak buah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Pernyataan itu diucapkan oleh Irfan kepada Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri saat diperiksa sebagai terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Saat itu, Biro Paminal dipimpin oleh Hendra Kurniawan yang masih menyandang gelar Brigjen. Sementara itu, Divpropam dipimpin Ferdy Sambo yang pangkatnya Irjen.

Meskipun tidak bertugas di Divpropam, Irfan mengaku bahwa dirinya takut kepada Agus yang menurutnya punya kuasa sehingga tidak berani menolak perintahnya.

Baca Juga: Balas Kritikan Rocky Gerung Soal Putusan Hakim Sidang Sambo Cs, Mahfud MD Sentil Begini

“Mohon izin Saudara Saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal,” ujar Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Pantau.com -- jaringan Suara.com.

“Komandan pun menyadari bahwa Kombes, pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” tambahnya.

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan ada banyak polisi berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri. Namun, dari sekian banyak kombes itu yang berdinas di Biro Paminal Propam Polri adalah yang paling menakutkan.

“Namun, kombes di divisi Paminal itu cukup… Menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucapnya.

Irfan juga menyinggung Agus soal perintah untuk mengambil CCTV. Menurutnya, Agus bahkan juga tidak berani melawan perintah dari Hendra.

Baca Juga: Cek Fakta Syarifah Ima Syahab, Wanita yang Janji Gantikan Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati

“Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari Komandan,” katanya.

Dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J, Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10)

Perbuatan ini dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya yaitu, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Sentimen: negatif (99.5%)