Sentimen
Netral (99%)
16 Feb 2023 : 10.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Probolinggo, Jagakarsa, Pekalongan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

PKS Ngotot Pemilu Tetap Coblos Nama Caleg

16 Feb 2023 : 10.12 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

PKS Ngotot Pemilu Tetap Coblos Nama Caleg

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan sikap mendukung sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos nama calon legeslatif (caleg). PKS menilai sistem tersebut harus dilanjutkan pada Pemilu 2024.

“Kita ingin terbuka. Jadi terbuka ini adalah suatu hal yang sudah jadi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi). Dari Pemilu sebelumnya, jadi kalau ini berlanjut adalah suatu hal yang baik,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Al Habsyi di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Aboe mengatakan PKS percaya kepada MK. Dia mengatakan PKS tetap ingin Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem coblos nama caleg.

“Tapi kembali lagi kepada keputusan hakim besok. Kita lihat sekarang sedang berjalan. Tapi kalau ditanya usulan ke mana, kami terbuka,” ujarnya.

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan sistem coblos nama caleg lebih menunjukkan demokrasi secara langsung. Dia mengatakan masyarakat tidak seperti membeli kucing dalam karung saat pemilu dilakukan dengan mencoblos nama caleg.

“PKS juga mendukung sistem proporsional terbuka karena itu lebih mencerminkan demokrasinya direct. Karena masyarakat tidak lagi membeli kucing dalam karung. Mereka tahu calon-calonnya,” kata dia

Dia mengatakan sistem Pemilu coblos nama caleg akan membuat masyarakat dan caleg terpilih memiliki ikatan kuat. Dia mengatakan sistem coblos gambar partai membuat warga tidak tahu siapa caleg yang dipilih.

“Kalau tertutup masyarakat tidak tau lagikan calon-calonnya. Kalau terbuka ada bonding, ada engagement dan voters yang akan dipilih,” sebut dia.

Sebelumnya, MK tengah memproses uji materiil Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg.

Ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut, yaitu:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo).
2. Yuwono Pintadi.
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024).
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel).
5. Riyanto (warga Pekalongan). 6. Nono Marijono (warga Depok).

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem Pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.(jpc/bbs/azw)

Sentimen: netral (99.4%)