Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Vonis Ringan Eliezer Mungkin Pertimbangan Justice Collaborator
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi III DPR RI memuji majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Saya nilai putusan hakim dalam perkara pembunuhan ini (Brigadir J), kita apresiasi," kata Wakil Komisi III DPR, Habiburokhman di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Politisi Partai Gerinda itu menduga vonis ringan Richard Eliezer yang jauh dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara lantaran mempertimbangkan status justice collaborator terdakwa.
baca juga:"Kemungkinan justice collaborator yang membuat terdakwa (Richard Eliezer) menjadi ringan daripada tuntutan jaksa," ujar dia.
Selain itu, tambah Habiburrahman, majelis hakim juga mempertimbangkan kejujuran Richard Eliezer selama persidangan sehingga membuat kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi terang benderang.
"Satu hal yang tidak diketahui publik, tapi dia mengungkapkan itu. Dia (Richard Eliezer) mendapatkan hukuman reward," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat. Dia mengatakan, putusan tersebut tidak boleh dianggap ringan ataupun berat, karena dilakukan melalui pertimbangan.
"Kalau hakim memvonis, itu berarti hakim telah mengambil keputusan. Tentu ada dasarnya. Pak kok vonisnya melebihi tuntutan jaksa? Itu kewenangan hakim yang harus dijalankan," kata Bambang.[]
Sentimen: negatif (88.6%)