Sentimen
Netral (97%)
16 Feb 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Probolinggo, Jagakarsa, Pekalongan

Kasus: HAM

Kata Menkumham Yasonna soal Wacana Pemilu Coblos Gambar Partai

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

16 Feb 2023 : 12.58
Kata Menkumham Yasonna soal Wacana Pemilu Coblos Gambar Partai
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta masyarakat bersabar menunggu hasil keputusan MK.

"Ya kita tunggu aja keputusan MK," kata Yasonna ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Yasonna enggan berkomentar soal wacana perubahan pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Dia menyebut akan menghormati tiap keputusan yang ditentukan oleh MK.

-

-

"Kita hargai keputusan MK," katanya.

Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.

8 Parpol Tolak Pemilu Coblos Gambar Partai

Awal penolakan berangkat dari delapan dari sembilan fraksi di DPR. Kedelapan partai itu menolak sistem proporsional tertutup. Parpol-parpol tersebut adalah Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NasDem, Gerindra, dan PPP. Mereka pernah melakukan pertemuan bersama dan memberikan pernyataan menolak sistem coblos gambar partai ini.

"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam salah satu pertemuan tersebut.

Setelahnya, perwakilan fraksi parpol-parpol tersebut menggelar konferensi pers di DPR. Dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mereka membacakan pernyataan sikap mereka menjelang sidang perkara sistem pemilu terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut pernyataan yang dibacakan Doli mewakili 8 fraksi:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai dengan amanat undang-undang tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

(ygs/zap)

Sentimen: netral (97.7%)