Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 09.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cijantung

Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa Madrasah di Ciamis Divonis 2,5 Tahun

16 Feb 2023 : 09.21 Views 19

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Terdakwa Kasus Susur Sungai yang Menewaskan 11 Siswa Madrasah di Ciamis Divonis 2,5 Tahun

Ciamis: Rofiah, 41, terdakwa kasus susur Sungai Cileueur, Kampung Leuwi Ili, Dusun Wetan, Desa Utama, Kecamatan Cijeunjing, Kabupaten Ciamis yang menewaskan 11 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis divonis 2,5 tahun penjara.
 
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Dede Halim dalam sidang vonis kasus susur Sungai Ciamis di Pengadilan Negeri Ciamis. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  5 tahun penjara. Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.
 
"Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 359 KUHPidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," katanya, saat membacakan amar putuan, Rabu, 15 Februari 2023.
 
Terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga menyebabkan orang lain mati sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rofiah selama 2 tahun 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dikurangi masa tahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp3 ribu.

-?

- - - -
"Dalam sidang vonis terhadap terdakwa yang memberatkan atas kealfaannya menyebabkan 11 orang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru, Cijantung, Kabupaten Ciamis meninggal dunia hingga perbuatan korban menjadi preseden buruk terhadap kegiatan kepramukaan. Sedangkan yang meringankan terdakwa, menyesali atas kelalaian, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif terutamanya dalam persidangan," ujarnya.
 
Terdakwa menunjukan tanggung jawab yang berusaha menyelamatkan para korban ketika kejadian karena bersangkutan sebagai tenaga guru non PNS atau honorer memiliki semangat pengabdian yang tinggi terutama dalam memajukan kepramukaan. Bagi tenaga dan pemikirannya diperlukan terlepas dari kealpaannya selama itu.
 
"Terdakwa belum pernah dihukum dan bagi keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan atas musibah yang telah terjadi tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian tanggal 18 Oktober 2021," paparnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)