Sentimen
Negatif (84%)
17 Des 2022 : 13.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Minta Kasus Ditangani Apa Adanya, Ini Arahan Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Ketemu Kapolri

17 Des 2022 : 13.56 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Minta Kasus Ditangani Apa Adanya, Ini Arahan Sambo ke Hendra Kurniawan Usai Ketemu Kapolri

Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Hendra Kurniawan mengungkap bahwa Ferdy Sambo sempat memberikan lima arahan kepadanya.

Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal Divisi Humas Polri ini menyebut arahan itu diberikan Sambo usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas yakni Sabtu (9/7/2022).

Bukan hanya kepada Hendra Kurniawan, lima arahan itu juga disampaikan Sambo pada eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Diungkap ketika itu Hendra Kurniawan bersama Benny Ali memang dipanggil untuk menghadap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Apa arahan Ferdy Sambo tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Kronologi Sambo Berikan Lima Arahan

Baca Juga: CEK FAKTA: Muncul Video Persiapan Juru Tembak untuk Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?

Kejadian itu berawal ketika Hendra Kurniawan bersama Benny Ali dipanggil untuk menghadap Kapolri. Keduanya kemudian berpapasan dengan Sambo saat perjalanan. Ketika itu Sambo juga menyampaikan baru saja bertemu dengan Kapolri.

Keterangan Hendra itu disampaikan saat menjadi saksi persidangan lanjutan obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12).

"Ditangani saja profesional, prosedural sekalipun kejadiannya di tempat Kadiv Propam," kata Hendra mengingat perkataan Kapolri.

Setelahnya, Sambo kembali datang dan bertemu dengan Kapolri. Hendra dan Benny Ali pun saat itu menunggu di luar saat Kapolri berbicara dengan Sambo. Kemudian Hendra dan Benny diperintah Sambo untuk kembali ke Biro Provos. Sambo saat itu memberikan lima arahan pada mereka berdua.

Lima Arahan Sambo

Baca Juga: Vonis Mati Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo, Ini Reaksi Sang Anak: Cinta Pertama Seorang Anak Perempuan Adalah Ayahnya

Hendra Kurniawan mengungkap lima arahan yang diterimanya dari Sambo. Dalam beberapa arahan itu, Sambo minta kejadian di rumah Magelang tidak ikut dibawa-bawa.

"Arahannya ada lima, pertama beliau itu menjelaskan saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat dan kehormatan saya hancur tidak bisa menjaga keluarga," kata Hendra menirukan arahan Ferdy Sambo.

"Kedua saya sudah menghadap pimpinan Polri, pertanyaannya satu 'kamu nembak enggak Mbo?' Saya jawab tidak jenderal, kalau saya menembak peluru saya ini kalibernya besar bisa pecah," tambahnya.

Lalu pada arahan ketiga, Sambo minta kasusnya untuk ditangani sebagaimana adanya. Ketika itu Sambo mengatakan kasus Magelang tidak usah dibawa-bawa karena kejadiannya di Rumah Dinas Polri Duren Tiga.

Selanjutnya Hendra mengatakan Sambo memberi arahan agar tindak lanjut penanganan kasus tersebut dilakukan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal lebih dahulu supaya bisa ke kode etik, disiplin atau pidana lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," ucapnya.

Terakhir, Hendra mengungkap Sambo saat itu memerintahkan Agus Nurpatria untuk melakukan penyelidikan. "Detasemen A ini tugas pokoknya penyelidikan. Jadi saya perintahkan ke pak Kombes Agus supaya segera siapkan administirasi terhadap penyelidikan dan laksanakan perintahnya secara normatif dan objektif," katanya.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas pada 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua menghembuskan napas terakhirnya setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Sentimen: negatif (84.2%)