Sentimen
Negatif (94%)
16 Feb 2023 : 08.29
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Sudah Adil dan Tepat

16 Feb 2023 : 08.29 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sudah Adil dan Tepat

JawaPos.com – Eksekutor pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, vonis tersebut tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kamaruddin turut menyaksikan langsung pembacaan vonis terhadap Elizer bersama kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak. “Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Kamaruddin menyebut, aksi penembakan yang dilakukan Eliezer kepada Yosua Hutabarat bukan kehendak dirinya. Melainkan perintah atasan, yakni Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

“Karena saya memahami barang dari Elizer itu terpaksa, bukan kehendaknya. Artinya kita punya kepentingan untuk melindungi dia,” ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (94.1%)