Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 08.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan

Vonis Ferdy Sambo telah Penuhi Harapan Masyarakat

16 Feb 2023 : 08.19 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Vonis Ferdy Sambo telah Penuhi Harapan Masyarakat

KEPALA Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purn Moeldoko menilai vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat telah memenuhi harapan masyarakat.

"Saya pikir hakim telah menjalankan tugasnya dengan baik, harapan masyarakat saya kira terpenuhi," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (15/2).

Menurut dia, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah tepat dalam menangani perkara pembunuhan berencana tersebut. "Paling tidak keputusan majelis hakim itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, dan hari ini menjadi fakta. Pemerintah, hanya bisa melihat secara nyata," ujarnya.

Disinggung soal isu hukuman Ferdy Sambo yang bisa berkurang karena KUHP yang baru, mantan Panglima TNI itu enggan berkomentar lebih jauh. Namun dia menyebut hukuman itu sangat memadai. "Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," ucap Moeldoko.

Ditempat yang sama, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, keputusan hakim sudah tidak bisa diintervensi oleh pihak lain. Menurutnya, hak-hak hukum yang dimiliki terdakwa pun telah dijamin oleh regulasi.

"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi. dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin.

Dia menyatakan, vonis berat bagi Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi anggota polisi, serta sejalan dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memperbaiki Korps Bhayangkara. "Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi, dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," tambah Ngabalin.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Senin (13/2). Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-15)

Sentimen: negatif (99.8%)