Sentimen
Negatif (99%)
16 Feb 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hakim Anggap Sambo Suruh Richard Tembak Yosua Bukan Perintah Jabatan

16 Feb 2023 : 07.25 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hakim Anggap Sambo Suruh Richard Tembak Yosua Bukan Perintah Jabatan

JawaPos.com – Majelis Hakim menarik kesimpulan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas suruhan Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Dalih Richard yang takut menjadi korban Sambo jika tak menuruti perintah juga dianggap berlebihan.

Kesimpulan itu diambil hakim karena Ricky Rizal yang menolak menembak juga tidak mendapat perlakuan minor dari Sambo. Hakim menilai Sambo hanya berniat menghabisi Yosua.

“Menurut hemat majelis, apa yang diperintahkan FS bukanlah merupakan perintah jabatan,” kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Richard juga sempat berdoa setelah mendapat perintah Sambo di lantai 3 rumah Saguling, dan berdoa setibanya di rumah Duren Tiga. Hal itu menunjukkan terdakwa telah menyadari perintah Ferdy Sambo adalah salah.

“Saksi FS tidak memiliki kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa Yosua dan penembakan terhadap korban Yosua juga merupakan tugas terdakwa. Sehingga sangat jelas, perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan,” jelas Alimin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)