Sentimen
Negatif (100%)
16 Feb 2023 : 06.02
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Mabes Polri Buru-buru Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer

16 Feb 2023 : 06.02 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Mabes Polri Buru-buru Jadwalkan Sidang Etik Richard Eliezer

POJOKSATU.id, JAKARTA- Baru saja selesai sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Mabes Polri sudah menyinggung perihal sidang etik atau sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard.

Sidang etik Richard Eliezer sendiri belum pernah digelar, sebab Richard Eliezer menjadi saksi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

“Untuk sidang etik (Richard Eliezer) masih menunggu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/12/2023).

Jenderal bintang dua ini belum membeberkan secara secara detail kapan pelaksanaa sidang etik Richard Eliezer.


Hanya saja, kata Irjen Dedi, sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard itu sepenuhnya merupakan kewenangan Propam Polri.

“(Sidang etik) kita nunggu info dari Propam Dulu,” ujarnya.

BACA : Tanggapan Mabes Polri Terkait Vonis Bharada Eliezer, Singkat Padat dan Jleeb

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,6 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)