Sentimen
Negatif (88%)
16 Feb 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Menko Mahfud MD Senang Bharada Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan : Saya Merasa Bersyukur

16 Feb 2023 : 01.50 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Menko Mahfud MD Senang Bharada Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan : Saya Merasa Bersyukur

POJOKSATU.id, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan majelis hakim yang memvonis atau menghukum 1 tahun 6 bulan penjara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut Mahfud MD, putusan hakim tersebut sudah tepat dengan mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer.

“Kita ucapkan selamat. Saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia mempunyai hakim berintegritas,” kata Mahfud di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Saat disinggung, apakah vonis Bharada E itu termasuk ringan atau berat. Mahfud MD enggan untuk memberikan komentar lebih jauh soal vonis tersebut.


-

Ini 5 Pertimbangan Hakim Wahyu Iman Santoso Dkk Sehingga Bharada Eliezer Tak Bisa Vonis Bebas

“Saya tidak mau masuk ke ranah itu, yang jelas kita bangga kepada hakimnya,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, majalis hakim Imam Wahyu Santoso menjatuhkan vonis 1,6 bulan penjara terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

-

IPW Dorong Polri Terima Kembali Bharada Eliezer untuk Bertugas, Putusan di Bawah 2 Tahun

Dalam perkara tersebut, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.(mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (88.8%)