Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 23.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Vonis Bharada E Hanya 1,6 Tahun, Beda Jauh dengan Mantan Ajudan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

15 Feb 2023 : 23.45 Views 4

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Vonis Bharada E Hanya 1,6 Tahun, Beda Jauh dengan Mantan Ajudan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

POJOKSATU.id, JAKARTA — Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis cuma 1,6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tewasnya Brigadir Joshua.

Vonis Bharada E beda jauh dengan mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal yang menerima vonis 13 tahun penjara. Sementara satu warga sipil Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Hakim juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Eliezer terbukti dengan sengaja menembak Yosua.

Hakim awalnya menjelaskan momen Elizer bertemu dengan Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Sambo disebut menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo disebut mengatakan ‘Memang harus dikasih mati anak ini’. Sambo disebut meminta Eliezer menembak Yosua dengan alasan, jika Eliezer menembak, dirinya akan melindungi Eliezer.

Sementara itu, kata hakim, Sambo menyebut tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua. Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab, ‘Siap, Komandan,’ oleh Eliezer.

“Dijawab ‘Siap, Komandan,'” ujar hakim.

Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya. Singkat cerita, Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo.

Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.

Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak ‘Woy kau tembak cepat’ ke Eliezer.

“Atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali,” ujar hakim.

Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.

“Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia,” ujar hakim.

“Unsur kedua terbukti,” sambung hakim.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.(ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.8%)