Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Ferdy Sambo Punya Celah Bebas Vonis Mati karena KUHP Baru, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Bully Pemerintah

15 Feb 2023 : 22.12 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Punya Celah Bebas Vonis Mati karena KUHP Baru, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Bully Pemerintah

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo jadi sorotan di kalangan masyarakat. Pasalnya, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut-sebut berpotensi lolos dari hukumannya usai ada Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Aturan ini dinilai membuka celah tervonis mati lolos dari eksekusi. Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan apakah terpidana akan dieksekusi, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri. Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau adanya alasan yang meringankan.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, KSP Moeldoko: Sesuai Harapan Masyarakat

Terkait itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin membenarkan bahwa potensi itu bisa saja terjadi. Apalagi jika Sambo tetap menjalani masa hukuman dan pengacara mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ali meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi bebas dari vonis mati Ferdy Sambo karena itu telah diatur dalam regulasi. Dirinya berharap hal itu tidak jadi ajang untuk mem-bully pemerintah.

"Itu biasa saja, tidak perlu ada orang yang mengkritik, kecil hati, menuduh, dan dijadikan sebagai bahan untuk mem-bully pemerintah, saya kira tidak tepat," kata Ali di Lembang, Bandung Barat, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Bharada E, Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati?

KUHP tersebut sudah disahkan pada Januari 2023 lalu dan akan berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan, sehingga pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP baru itu termasuk soal hukuman mati akan diterapkan pada Januari 2026 mendatang.

Ia mengatakan, soal vonis hukuman mati tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih.

"Tidak bisa juga dikembangkan dengan narasi, bahwa dengan uang, dia (Ferdy Sambo) bisa membayar hingga keluar surat kelakuan baik kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukuman," katanya.

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim memberikan vonis mati bagi Ferdy Sambo tidak bisa diintervensi oleh siapapun.  Sedangkan pemerintah hanya bisa melihat secara nyata bahwa keputusan itu sudah dijatuhkan.

"Itu keputusannya sudah jatuh dan tetap, namun bagi yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi, jadi meski dihukum mati bisa banding dan seterusnya," ujar Ali.***

Sentimen: negatif (100%)