Sentimen
Negatif (94%)
15 Feb 2023 : 21.52
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Polri Hormati Putusan Hakim

15 Feb 2023 : 21.52 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Polri Hormati Putusan Hakim

JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Polri pun memilih menghormati putusan tersebut.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (15/2).

Sementara itu, Dedi belum mau berkata mengenai status Richard sebagai anggota Polri. Dia masih menunggu dari Div Propam Polri untuk sidang kode etik Richard dan Ricky Rizal.

“Itu menunggu informasi dari Div Propam,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak dikemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (94.1%)