Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Mahfud MD Bantah Jaksa Gagal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah, jaksa penuntut umum (JPU) gagal dalam menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terlebih, eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis ringan dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahfud menegaskan, jaksa sudah bekerja maksimal. Sehingga hakim mengikuti konstruksi hukum jaksa, meskipun vonis hukumannya berbeda. “Menurut saya itu putusan hakim sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja, kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi, ini luar biasa. Pembuktiannya ngikutin jaksa, cuman hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri,” kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Mahfud meyakini, aparat penegak hukum telah bekerja maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Termasuk, Polri yang bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut. “Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke jaksa diperbaiki lagi, ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” ungkap Mahfud.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, tidak ada yang gagal dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia menyebut, konstruksi hukum JPU telah dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara tersebut. “Tetapi, jangan dikira jaksa itu gagal. Itu justru yang dibacakan oleh hakim, konstruksi jaksa semua kan. Cara pembuktian dan sebagainya, cuman vonisnya (beda),” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
’’Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (99.9%)