Sentimen
Negatif (80%)
15 Feb 2023 : 20.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Tanggapi Vonis Bharada E, Pendukung Girang Sebut Hakim Adil!

15 Feb 2023 : 20.04 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Tanggapi Vonis Bharada E, Pendukung Girang Sebut Hakim Adil!

Antv –Para pendukung terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki kegirangan terkait vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Para pendukung Bharada E menonton jalannya sidang melalui monitor yang disediakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan jika mantan anak buah Ferdy Sambo ini divonis 1 tahun, 6 bulan penjara, pendukung Richard langsung bersorak dan masuk ke dalam ruangan sidang.

"Hidup pak hakim, hidup pak hakim. Hakim adil, terima kasih," kata emak-emak pendukung Richard dalam ruang pengadilan, Rabu 15 Februari 2023.

Selain itu, para fans Richard Eliezer yang terdiri dari berbagai kalangan, dari kaum muda hingga ibu-ibu pun melakukan yel-yel bersorak sorai kegirangan di luar ruangan.

Mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya untuk merayakan vonis hakim yang berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Richard bebas.. Richard bebas.. Go Richard.. Go Richard," ucap fans Richard Eliezer.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer merupakan orang yang menembak Brigadir J pada saat dirumah dinas Ferdy Sambo. Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sentimen: negatif (80%)