Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 19.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kejaksaan Hormati Hakim Jatuhkan Vonis Ringan kepada Richard Eliezer

15 Feb 2023 : 19.45 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kejaksaan Hormati Hakim Jatuhkan Vonis Ringan kepada Richard Eliezer

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menghormati putusan tersebut.

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan hukuman 12 tahun pidana penjara.

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Kejaksaan, kata Ketut, akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tegas Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

’’Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.8%)