Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Respon Haru Ayah Brigadir J Saat Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan itu telah bulat ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang tadi, 15 Februari 2023.
Di tengah-tengah panasnya suasana sidang, ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat tampak hadir di sana untuk mendengar putusan hakim.
Menurut Samuel, Bharada E adalah pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Dia juga sudah meminta maaf kepada orang tua Yosua, dan ternyata majelis hakim memperhatikan pertobatan Richard Eliezer sehingga menjadi pertimbangan putusan.
"Menurut saya ini lah upah orang yang jujur. Seseorang yang jujur pasti ada upahnya," kata Samuel Hutabarat dikutip dari tvOne, Rabu, 15 Februari 2023.
Samuel menyatakan awalnya sempat dilema dengan posisi Richard Eliezer. Karena akibat perbuatannya lah anaknya meninggal dunia. Tapi disisi lain, berkat kejujuran Eliezer juga kasus ini bisa terungkap terang benderang.
"Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," ujarnya
Sebagaimana diketahui, usai menjalani proses persidangan berbulan-bulan lamanya, akhirnya Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.
Adapun, putusan akhir vonis tersebut dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar.
Bharada E. (Foto: VIVA/M Ali Wafa)
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Bharada E, terdakwa lain yang sudah mendapatkan vonis antara lain ada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.8%)