Polri Lakukan 18.359 Restorative Justice Sepanjang 2022
16 Feb 2023 : 01.32
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polri melakukan belasan ribu keadilan restoratif atau restorative justice. Upaya itu dinilai mampu meredam kontroversi di masyarakat terkait masalah hukum.
"Polri telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice sepanjang 2022," kata Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Yoseph Wihastono Yoga Pranoto dalam keterangan tertulis Rabu, 15 Februari 2023.
Yoseph mengatakan keadilan restoratif memberi kepastian hukum. Contohnya pencuri sandal yang bisa dihukum lima tahun penjara.
"Segala perkara ini akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum berupa restorative justice," papar jenderal bintang satu itu.
Yoseph menyebut Polri berkomitmen mengedepankan hukum progresif yang berasas. Kemudian mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak.
Senada, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Suroto menekankan aparat penegak hukum bisa melakukan keadilan restoratif. Suroto juga meminta penegak hukum menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.
"Polisi diharapkan menegakkan keadilan, tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain sehingga perlu kontrol," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
"Polri telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice sepanjang 2022," kata Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Yoseph Wihastono Yoga Pranoto dalam keterangan tertulis Rabu, 15 Februari 2023.
Yoseph mengatakan keadilan restoratif memberi kepastian hukum. Contohnya pencuri sandal yang bisa dihukum lima tahun penjara.
-?
- - - -"Segala perkara ini akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum berupa restorative justice," papar jenderal bintang satu itu.
Yoseph menyebut Polri berkomitmen mengedepankan hukum progresif yang berasas. Kemudian mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak.
Senada, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Suroto menekankan aparat penegak hukum bisa melakukan keadilan restoratif. Suroto juga meminta penegak hukum menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.
"Polisi diharapkan menegakkan keadilan, tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain sehingga perlu kontrol," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
(LDS)
Sentimen: positif (93.8%)