Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer Hanya 1 Tahun 6 Bulan, Ada Kata ‘Memaafkan’ Keluar dari Mulut Ibunda Brigadir Joshua
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Majelis hakim Imam Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Alasan hakim meringankan vonis terhadap Richard Eliezer karena sopan sepanjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, kata Wahyu, Bharada E, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.
Kemudian, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA : Profil dan Perjalanan Karir Bharada E, jadi Kuli Panggul, Nyanyi di TV Hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara
“Keluarga korban juga Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer,” ungkap Wahyu.
Meski demikian, Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Atas perbuatannya itu, Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (66.7%)