Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 17.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manado

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wajah Tegang Bharada E yang Menanti Vonis 'Wakil Tuhan'

15 Feb 2023 : 17.43 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Wajah Tegang Bharada E yang Menanti Vonis 'Wakil Tuhan'

INDOZONE.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E, sedang menjalani sidang vonis atas tindakannya. Dia pun kini sedang menunggu vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Berdasarkan pantauan Indozone di lokasi, Richard telah berada di ruang sidang sekira pukul 10:15 WIB. Mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut hadir mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam. 

Richard sempat menyapa pengunjung sidang dengan menempelkan kedua telapak tangannya sambil membungkukan badan. Setelahnya, tim penasihat hukum mengajak Richard untuk bersama-sama memanjatkan doa.

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung

Mereka membentuk lingkaran, saling berangkulan dan menundukkan kepala. Doa singkat itu diiringi teriakan riuh para pengunjung sidang.

Usai berdoa, Richard pun duduk di kursi terdakwa. Tampak raut wajah tegang tidak bisa ditutupi oleh pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara, 14 Mei 1998 tersebut. 

Baca Juga: Bharada E Sudah Ikhlas Bakal Terima Apa pun Vonis dari Majelis Hakim

Richard sesekali terlihat menghela nafas. Cara itu lazim dilakukan saat seseorang tengah dalam kondisi tegang atau cemas. 

Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung (Indozone/tangkapan layar/Asep Bidin Rosidin)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)