Sentimen
Positif (80%)
15 Feb 2023 : 17.20
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Bharada Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bikin Haru

15 Feb 2023 : 17.20 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Hakim Vonis Ringan Bharada Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bikin Haru
Bharada Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan (ist)

POJOKSATU.id, JAKARTA — Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Alasan hakim meringankan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer karena sopan sepanjang menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Selain itu, kata Wahyu, Bharada E, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.


Kemudian, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

-

Divonis Ringan 1,5 Tahun, Puluhan Pendukung Bharada E Menangis Memeluk Ibunda Brigadir Joshua

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer,” ungkap Wahyu.

Meski demikian, Richard Eliezer tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Atas perbuatannya itu, Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap hakim. (mufit/pojoksatu)

 

Sentimen: positif (80%)