Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 15.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Terungkap! Hakim Sebut Ferdy Sambo 2 Kali Lepas Tembakan ke Tubuh Yosua

15 Feb 2023 : 15.40 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Terungkap! Hakim Sebut Ferdy Sambo 2 Kali Lepas Tembakan ke Tubuh Yosua

INDOZONE.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebanyak dua kali. 

Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum memvonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. 

Lebih lanjut hakim Alimin menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J. 

Sementara itu, lanjut hakim Alimin, peluru yang tersisa dari senjata Richard sebanyak 12 peluru. Dengan demikian, Richard maksimal melepaskan 5 tembakan. 

“Mengingat maksimal isi penuh peluru  Glock 17 adalah 17 peluru sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakkan,” kata hakim Alimin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Bharada E Jalani Sidang Vonis, Ruang Sidang Riuh oleh Pengunjung

Hakim Alimin membeberkan, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Yosua. Dua peluru tersebut bukan berasal dari senjata Richard. 

“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” beber hakim Alimin.

Diketahui, empat terdakwa pembunuhan terhadap Yosua telah lebih dulu divonis. Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Sedangkan, Putri Candrawathi dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf 15 tahun dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. 

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)