Sentimen
Positif (100%)
15 Feb 2023 : 14.50
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Perhatian! 3 Dokumen Ini Wajib Disiapkan saat Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Lewat Pos, Boleh Diwakilkan?

15 Feb 2023 : 21.50 Views 2

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Perhatian! 3 Dokumen Ini Wajib Disiapkan saat Bansos PKH Tahap 1 2023 Cair Lewat Pos, Boleh Diwakilkan?

 


AYOBOGOR.COM -- Diketahui ada 3 dokumen yang harus KPM miliki terkait pencarian bansos tahap 1 di tahun ini atau 2023.

Soal 3 dokumen yang harus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bawa apabila pencairan bantuan sosial PKH-BPNT tahap I alokasi Januari, Februari, dan Maret ini dicairkan secara tunai melalui PT. Pos Indonesia terdiri dari 2 berkas utama dan 1 berkas tambahan.

Dokumen Utama yang di bawa ini ada dua, yaitu ada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan surat undangan yang dikirim dari PT. Pos Indonesia kepihak desa yang didistribusikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Surat udangan tersebut wajib dibawa saat proses penyaluran bantuan sosial PKH-BPNT jika bantuan tersebut cair secara tunai melalui PT. Pos Indonesia.

Apabila pada proses penyaluran ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH-BPNT tahap I yang namanya terdaftar dalam data bayar pencairan di tahap I 2023 tapi tidak mendapat undangan dikarenakan undangan tidak diberikan oleh pihak bersangkutan, maka tidak perlu khawatir.

Pihak PT. Pos Indonesia masih bisa membayarkan bantuan itu jika pihak yang bersangkutan langsung mendatangi pihak kantor pos dan membawa KTP aslinya asalkan namanya sesuai dengan nama penerima bantuan sosial yang terdaftar pencairan tahap I 2023.

Baca Juga: Segini Rincian Gaji Wasit Liga 1 yang Kinerjanya Sedang Disorot Netizen, Capai Dua Digit?

Ada juga 1 berkas atau dokumen ambahan, yaitu Kartu Keluarga (KK) berkas tambahan ini dapat dibawa apa bila keluarga penerima manfaat (KPM) atau yang namanya sebagai penerima bansos itu berhalangan untuk hadir dikarenakan suatu alasan yang membuatnya tidak bisa hadir.

Terkait hal tersebut maka dapat diwakilkan pengambilannya oleh anggota keluarga yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama, dengan catatan membawa berkas tambahan yaitu Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Dinilai Masih Jadi Misteri

Itulah 3 berkas, 2 berkas utama dan 1 berkas tambahan yang harus dibawa pada saat mengambil bantuan PKH-BPNT tahap I 2023.

Tentu saja apa bila bantuan tersebut cair secara tunai melalui PT. Pos Indonesia.

Meski begitu hingga saat ini masih belum ada informasi resmi dari pihak PT. Pos Indonesia maupun kemensos RI yang menyatakan secara resmi bahwa bantuan tersebut akan disalurkan secara tunai melalui PT. Pos Indonesia.

Sentimen: positif (100%)