Sentimen
Negatif (99%)
15 Feb 2023 : 14.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Hukum Bharada E Jalani Sidang Putusan 15 Februari 2023 Pusat Pemberitaan

15 Feb 2023 : 14.08 Views 3

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Bharada E Jalani Sidang Putusan 15 Februari 2023

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Bharada E akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Melansir dari situs SIPP PN Jaksel, sidang sang eksekutor dalam pembunuhan Birgadir J rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan. Dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, dikutip Antara, Rabu (15/2/2023).

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada, Minggu (12/2).

Pihak keluarga J telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak sidang pembacaan putusan untuk FS dan PC pada, Senin (13/2). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Perbuatan Bharada E menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Bharada E dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Bharada E.

Sentimen: negatif (99.9%)