Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 12.48
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Honda

Event: Ramadhan

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ini Permintaan Maaf Giorgino yang Telah Menghancurkan Mobil Brio di Jaksel

15 Feb 2023 : 12.48 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Ini Permintaan Maaf Giorgino yang Telah Menghancurkan Mobil Brio di Jaksel

Antv –Pengemudi mobil Toyota Fortuner dengan nama Giorgino Ramadhan (GR) telah meminta maaf usai menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online inisial A (39).

GR meminta maaf setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya," kata dia kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Dia juga menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga serta teman-temannya. Giorgino mengakui kelakuannya sembrono. Dirinya pun minta maaf ke masyarakat, yang kaget atas video viral yang mempertontonkan kelakukannya. Dia berdalih tidak berniat melakukan aksi seperti itu.

"Saya hanya terpancing emosi," katanya.

Lebih lanjut diwartakan Viva.co.id, dirinya mengklaim telah kooperatif. Sebagai bukti, dia mengatakan datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan secara sukarela sebelum ada panggilan dari polisi. Dia berharap dapat dimaafkan.

Giorgino juga berjanji bakal kooperatif dalam proses hukum yang ada.

"Saya sudah menyerahkan semua barang-barang bukti yang ada pada saat kejadian. Saya sudah meminta maaf secara langsung, secara pribadi kepada Pak AW sebagak korban dan keluarganya yang telah saya rugikan," jelasnya.

Giorgino Ramadhan alias (GR), resmi menyandang status tersangka. Buntut aksinya menghancurkan mobil Honda Brio milik pengemudi taksi online berinisial A (39).

"Maka kami menetapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan Pasal Pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Dirinya memastikan, kalau penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosedur). Juga asas proporsionalitas dalam proses penyidikan. Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap GR.

Penahanan dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, terhitung sejak malam ini.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

video viral melalui sebuah unggahan di akun twitter yang memperlihatkan keributan antara pengendara mobil Fortuner dengan pengendara mobil Brio. Keributan tersebut bernarasikan terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam video tersebut, seorang pria berpakaian warna hitam dan celana putih tampak keluar dari mobil Fortuner dan langsung memukul kaca depan mobil Brio berkelir kuning. Keributan itu terjadi ketika jalan raya sekitar tengah terjadi kemacetan. Pria berperawak gempal itu mulanya menendang mobil Brio berkelir kuning pada bagian pintu depan.

"Tadi pagi sekitar pkl 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi fortuner. Awal mulai mobil tsb melawan arah di depan office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata2 kasar. Mobil tsb lalu mengejar saya & merusak di depan apotek potenza," tulis narasi akun twitter dikutip, Minggu 12 Februari 2023.

Setelah itu, pria tersebut langsung memukul bagian kaca mobil Brio dengan menggunakan benda mirip senjata laras panjang hingga retak.

Tak hanya itu, pengendara mobil Fortuner pun setelah memukul mobil Brio tampak langsung menabrakkan mobilnya ke mobil Brio berkelir kuning.

Sentimen: negatif (100%)