Sentimen
Negatif (91%)
15 Feb 2023 : 11.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Event: Hari Pers Nasional

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Jhonny Plate Pastikan Hormati Proses Hukum di Kejagung

15 Feb 2023 : 11.25 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jhonny Plate Pastikan Hormati Proses Hukum di Kejagung

JawaPos.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengakui dirinya diperiksa tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait tugas pokok dan fungsinya terhadap BLU Bakti. Menurut Johnny, BLU BAKTI merupakan organisasi non eselon di Kemenkominfo.

Johnny memastikan, dirinya menghormati sikap Kejagung yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

“Sebagai warga negara Indonesia, dan sebagai Menkominfo RI, saya sangat menaati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata Johnny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/2).

Johnny menyatakan, BLU Bakti memang berada di bawah kementerian yang dipimpinnya. Namun, BLU Bakti yang saat ini menghadapi permasalahan hukum, merupakan organisasi non eselon di Kemenkominfo.

Meski BLU Bakti adalah organisasi noneselon, sebagai pimpinan di Kominfo, Johnny Plate memastikan bertanggung jawab. Karena itu, dirinya memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi.

“Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik, saya jawab, karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo,” tegas Johnny.

Johnny pun mengakui, dirinya meminta penjadwalan ulang kepada Kejagung. Karena pada pemanggilan pemeriksaan, Kamis (9/2) lalu, Johnny harus menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tanggal 8 dan 9 saya berada di Medan dalam rangka konferensi hari pers nasional,” ujar Johnny.

Perkara kasus korupsi ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.

Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (91.4%)