Sentimen
Positif (88%)
15 Feb 2023 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disidang Hari Ini

15 Feb 2023 : 17.30 Views 3

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Disidang Hari Ini

Abadikini.com, JAKARTA – Perkara kongkalikong uang suap penanganan perkara yang menyeret sejumlah petinggi serta pegawai Mahkamah Agung (MA) kini telah sampai pada pengadilan pertama. Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati akan menduduki bangku terdakwa di sidang perdana ini.

Sidang akan dilaksanakan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023. Agenda sidang menghimpun pembacaan dakwaan bagi terdakwa SD.

“Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, besok (hari ini, 15 Februari 2023) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2).

Ali melanjutkan, sidang akan dilakukan secara hybrid dan surat dakwaan bagi Sudrajad Dimyati sudah dipersiapkan tim jaksa KPK.

“Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK,” ucap dia dikutip Rabu (15/2/2023).

“Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut,” kata Ali lagi.

Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bukan hanya SD, sembilan orang lainnya juga ikut menyusul berstatuskan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut pertama, SD hakim agung pada  MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022) lalu.

Adapun Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam kasus ini sebagai penerima suap, antara lain, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA  Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Muhajir Habibie, dan PNS MA Albasri.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam kasus ini ialah Pengacara Yosep Parera, Pengacara Eko Suparno, serta dua orang Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari suap terkait pengususan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Piinjam Intidana di MA.

Sentimen: positif (88.3%)