Sentimen
15 Feb 2023 : 08.57
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Inilah Tujuh Hal yang 'Memberatkan' FS Hingga Dijatuhi Vonis Mati!
15 Feb 2023 : 08.57
Views 3
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id– Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan.
Berikut adalah 7 hal yang memberatkan Sambo:
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya yang turut terlibat. Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.“Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” kata Wahyu.
Sentimen: negatif (78%)