Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding, Saya tidak Membunuh
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA– Kuat Ma’ruf dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas vonis yang diterimanya, terdakwa Kuat menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar terdakwa Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023)
Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) seperti dikutip.
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. (Ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)