Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 07.44
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Warga Sipil Kuat Ma’ruf

15 Feb 2023 : 07.44 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Warga Sipil Kuat Ma’ruf

POJOKSATU.id, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis Ricky Rizal lebih ringan dari warga sipil Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah memvonis 4 terdakwa yang terlibat.

Adapun empat terdakwa yang terlibat yang sudah divonis hakim antara lain Ferdy Sambo diberi hukuman mati, Putri Candrawathi diberi vonis 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Bripka RR selama 13 tahun.

Menurut hakim, Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .


“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

-

Ricky Rizal Punya 1 Istri dan 3 Anak Kecil, Profesi Istrinya Ternyata Jual Produk Fashion Muslim

Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dihukum pidana 8 tahun penjara.

Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Diketahui, Kuat Maruf dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun,” imbuhnya.

Terdakwa Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ikror/pojoksatu)

 

Sentimen: negatif (100%)