Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Iman Santoso
Bripka Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Warga Sipil Kuat Ma’ruf
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Vonis Ricky Rizal lebih ringan dari warga sipil Kuat Ma’ruf.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso telah memvonis 4 terdakwa yang terlibat.
Adapun empat terdakwa yang terlibat yang sudah divonis hakim antara lain Ferdy Sambo diberi hukuman mati, Putri Candrawathi diberi vonis 20 tahun, Kuat Maruf 15 tahun, dan Bripka RR selama 13 tahun.
Menurut hakim, Ricky Rizal dinilai terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat .
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 13 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
-
Ricky Rizal Punya 1 Istri dan 3 Anak Kecil, Profesi Istrinya Ternyata Jual Produk Fashion Muslim
Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dihukum pidana 8 tahun penjara.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf ini diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Diketahui, Kuat Maruf dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun,” imbuhnya.
Terdakwa Kuat Maruf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)