Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Raker Penetapan Biaya Haji 2023 Masih Alot, DPR: Kami dan Pemerintah Belum Sepakat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag RI) belum menetapkan biaya haji 2023. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
"Kami di Panja (Panitia Kerja) Komisi VIII tentang haji belum menemukan kata sepakat dengan pemerintah terkait dengan besaran item-item yang muncul dari pembiayaan haji kita," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat konferensi pers, di gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Sementara dari sisi pencapaian, untuk penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Marwan mengeklaim, kedua pihak sudah menemukan sampai di titik maksimal.
Pasalnya, dari usulan pemerintah besaran BPIH Rp98,8 juta, DPR sudah mendapatkan angka sampai Rp90,2 juta.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Berupaya Turunkan Biaya Haji 2023: Tanpa Mengurangi Pelayanan Jemaah
"Kemudian BPIH yang pemerintah mengusulkan besaran Rp69 juta, kita sudah sampai di angka Rp49," tuturnya.
"Dari sisi itu, Panja Komisi VIII sudah bisa membatas dari sisi item-item pembiayaan yang akhirnya memunculkan angka itu," ujarnya menyambungkan.
Tetapi di sisi lain, Marwan mengungkapkan masih ada yang dianggap bisa dikoordinasikan untuk menurunkan harga. Dia menyebut terutama ada tiga hal item yang butuh dikoordinasikan.
"Pertama, mengenai akomodasi perhotelan. Yang kedua, mengenai konsumsi katering. Yang ketiga, layanan yang diberikan oleh Sarikah yaitu kebijakan Saudi," ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPR Bongkar Dugaan Mark Up Gelang Haji, Hampir 6 Kali Lipat
Marwan berharap, besok DPR dan Pemerintah sudah bisa menetapkan angka biaya haji 2023.
"Beberapa anggota, saran dari yang menyampaikan usulan-usulan, paling tidak besok itu harus ada angka moderat antara pemerintah dan usulan para anggota panja," katanya.***
Sentimen: netral (48.5%)