Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 02.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Momen Ibu Brigadir Joshua Teriaki Putri Candrawathi di Ruang Sidang sampai Dipegangi

15 Feb 2023 : 02.35 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Momen Ibu Brigadir Joshua Teriaki Putri Candrawathi di Ruang Sidang sampai Dipegangi

POJOKSATU.id, JAKARTA – Momen Ibu Brigadir Joshua Teriaki Putri Candrawathi di Ruang Sidang sampai Dipegangi

Ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak meneriaki Putri Candrawathi saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis.

Momen itu terjadi setelah hakim selesai membacakan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023).

Dalam sidang putusan itu sendiri, Rosti Simanjuntak bersama ayah Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat, duduk di bangku paling depan.


Keduanya ditemani keluarga besar Brigadir Joshua. Mereka kompak mengenakan kemeja putih.

Usai Majelis Hakim mengetukkan palu vonis terhadap Putri Candrawathi, Rosti langsung berdiri dan histeris.

BACA: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibu Brigadir Joshua Tampak Emosional, Terima Kasih Tuhan

Ibu Brigadir Joshua itu langsung berteriak kepada Putri di tengah ruang sidang.

Sembari menunjukkan foto Brigadir Joshua, Rosti langsung histeris.

Bahkan sampai-sampai Rosti dipegagi sejumlah keluarganya.

“Putri! Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh!” teriak Rosti kepada Putri.

Rosti masih tak terima. Dia lalu menanyakan ajudan Putri yang selama ini dianggap selalu bisa melindunginya.

BACA: Termasuk Ferdy Sambo, Ini 30 Urutan Cara Eksekusi Mati di Indonesia, Tahu 3 Hari Sebelum Ajal Menjemput

“Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?!” lanjut Rosti sembari menangis histeris.

 

Putri Candrawathi divonis 20 tahun

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Salatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis tersebut jauh lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terlibat dalma pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

BACA: Mengenal ‘Lembah Kematian’ Sudah Ada Sejak Penjajahan Belanda, jadi Lokasi Eksekusi Ferdy Sambo?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, vonis yang diterima Ferdy Sambo dari Majelis Hakim juga lebih berat dari tuntuan JPU.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Akan tetapi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. (AdeGP/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)