Sentimen
Negatif (100%)
15 Feb 2023 : 00.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Reza Indragiri Amriel

Reza Indragiri Amriel

Besok, Majelis Hakim PN Jaksel Putuskan Vonis Richard Eliezer

15 Feb 2023 : 00.50 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Besok, Majelis Hakim PN Jaksel Putuskan Vonis Richard Eliezer

JawaPos.com–Rabu (15/2), giliran Bharada Richard Eliezer dijatuhi vonis. Ramalan, berapa berat hukuman baginya?

Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, serta terbukti menghalang-halangi proses penyidikan dengan merusak barang bukti.

Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel menyatakan, berbeda dengan Ferdy Sambo, pada sesi pertama persidangan Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua. Sebelum persidangan, Eliezer juga sudah mengakui perbuatannya.

”Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon. Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah,” papar Reza.

Dia menjelaskan, studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata. ”Eliezer menyampaikan nota pembelaan pribadi. Isinya pun sangat bagus, terlebih dibandingkan pleidoi pribadi Sambo,” papar Reza.

Tapi menurut Reza, riset menemukan pleidoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pleidoi penasihat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa.

”Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman,” tutur Reza.

Lalu bagaimana dengan LPSK merekomendasikan status justice collaborator (JC) kepada Eliezer. Jika status disinonimkan dengan whistleblower, Reza menjelaskan, penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman.

”Hitung-hitungan di atas kertas, Eliezer jika divonis bersalah akan dihukum penjara berapa lama?” ujar Reza.

Dia menambahkan, hakim juga bisa menerapkan strategic model dalam putusan terhadap Eliezer. Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karir Eliezer.

”Kapolri Tito Karnavian sebenarnya sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Yaitu, bagi Brotoseno jika dia dihukum di atas dua tahun penjara, dia akan dikeluarkan dari Polri,” terang Reza.

Nah, kalau itu dijadikan acuan, menurut Reza, hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah, maksimal dua tahun saja.

”Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri,” ucap Reza.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Sentimen: negatif (100%)