Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 23.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo, Karawang, Probolinggo, Yogyakarta

Kasus: Praktik prostitusi, penganiayaan, prostitusi online

Biadap! Ditolak Berhubungan Badan, Mahasiswa di Sukoharjo Sebar Foto Syur Mantan Pacar

14 Feb 2023 : 23.52 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Biadap! Ditolak Berhubungan Badan, Mahasiswa di Sukoharjo Sebar Foto Syur Mantan Pacar

INDOZONE.ID - Kelakuan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Sukoharjo memang kelewat batas. Dia dilaporkan ke Polres Sukoharjo karena diduga melakukan tindak penganiayaan dan penyebaran konten pornografi.

Terduga pelaku berinisial SM warga Karawang, Jawa Barat. Sementara korban berinisial FH asal Probolinggo, Jawa Timur. 

“Kedatangan kami ke sini mendampingi klien kami yang diduga mengalami penganiayaan dan perbuatan yang kurang mengenakan dengan adanya penyebaran foto-foto tidak senonoh yang dilakukan oleh kekasih klien kami,” ucap Pengacara FH, Kurniawan Adibroto, Senin (13/2/2023).

Dia menjelaskan, korban dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021. Di awal kencan, FH tengah magang di salah satu perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih berstatus mahasiswa tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

“Pada Mei 2022, SM mengaku kepada klien kami bahwa ia tengah sakit lebih dari sepekan. SM kemudian meminta untuk dijenguk di kosnya,” jelasnya.

Hingga akhirnya pertemuan berlanjut pada Agustus 2022, saat itu FH sedang berada di Sukoharjo. SM meminta FH melakukan hubungan layaknya suami istri di kosnya. 

Pengacara korban mendatangi Polres Sukoharjo. (Z Creators/Vitriana Dhessy)

FH sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. FH mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM tersebut.

Bahkan SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. Penganiayaan tersebut yakni menendang, mencekik, membungkam mulut dan menonjok FH dibagian lengan.

“Terduga pelaku marah, menendang memukul mencekik bahkan sempat menggigit,” ujarnya. 

SM sempat meminta kliennya tinggal bersama di kosnya. Bahkan jika FH menolak, dia mengancam akan memberitahukan ke pemilik kos bahwa mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan penganiayaan tersebut dilakukan sudah berulang kali dengan alasan lain.

SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup. Seperti membeli rokok, makan bahkan membayar kos hingga biaya kuliah. Sehingga jika permintaan SM tak dituruti, penganiayaan itu terus dilakukan.

“SM juga diam-diam memfoto klien kami dengan keadaan setengah telanjang setelah selesai melakukan hubungan suami istri. Foto itu dikirim SM melalui nomor WhatsAppnya ke FH. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya,” terangnya.

Lelah dengan kelakuan SM, pada Januari 2023, FH sempat memblokir nomor SM. Namun SM mengancam dengan nomor lain jika tidak membuka blokirnya.

“Terduga pelaku kemudian berusaha menghubungi korban menggunakan nomor lain dan mengancam apabila blokir tidak dibuka maka dia akan membuka semuanya kepada semua orang orang, termasuk teman dan orangtua korban,” bebernya. 

Kemudian pada 15 Januari 2023, ancaman SM dilakukan dengan mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto tidak senonoh tersebut, SM juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan dirinya terjerat pinjaman online.

“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” katanya.

Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan ancaman berlapis. Di antaranya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

SM juga diancam pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Tak hanya itu SM juga diancam melanggar UU ITE pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda apling banyak Rp1 miliar.

Kurniawan mengaku, sebelum melakukan pelaporan, pihaknya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023. Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga dilayangkannya aduan ke Polres Sukoharjo.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Sentimen: negatif (100%)