Sentimen
Positif (94%)
14 Feb 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelindo II

Kab/Kota: Surabaya, Karanganyar, Samarinda, Bantul, Pekanbaru, Denpasar

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Biodata Lengkap 3 Hakim yang Vonis Sambo Hukuman Mati, Satu Hakim Satu Marga dengan Ibunda Joshua

14 Feb 2023 : 21.10 Views 7

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Biodata Lengkap 3 Hakim yang Vonis Sambo Hukuman Mati, Satu Hakim Satu Marga dengan Ibunda Joshua

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ada 3 majelis hakim yang memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Dari biodata, ada satu hakim yang satu marga dengan ibunda Brigadir Joshua.

Dari biodata 3 hakim ini yang mengadili Ferdy Sambo, satu hakim merupakan satu marga dengan ibunda Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak. Hakim ini bernama Morgan Simanjuntak.

Dari marganya, keduanya berasal dari suku Batak Toba, Sumatera Utara.

Berikut biodata lengkap hakim yang vonis Sambo hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.


-

Biodata Terbaru Hakim Wahyu Iman Santoso yang Lagi Viral Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo

1.Morgan Simanjuntak

Morgan merupakan hakim PN Jakarta Selatan dengan golongan Pembina Utama Madya (IV/d) yang lahir pada 22 September 1962.

Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara.

Ia sudah berkelana di sejumlah pengadilan dalam menangani kasus, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, PN Medan, sampai bermutasi ke PN Jakarta Selatan.

Saat menjabat di PN Medan, pada 2017, Morgan pernah menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap M Rizal alias Hasan, terdakwa kasus kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Di antara perkara yang pernah dapat sorotan publik adalah pembunuhan dua anak tiri yang dilakukan oleh Rahmadsyah di Medan.

Dua orang korban meninggal bernama Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5).

Semasa ia menjabat di PN Jakarta Selatan, Morgan pernah menjadi hakim tunggal yang menolak Praperadilan MAKI ke KPK mengenai dengan sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra.

Selain itu, ia pernah menjadi hakim tunggal yang tidak setuju atas Praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino).

Melansir LHKPN dari KPK, Morgan mempunyai harta kekayaan senilai Rp3.966.806.000 berdasarkan laporan yang disampaikan pada Februari 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua oleh Ferdy Sambo Cs, Morgan bertindak sebagai hakim anggota.

2. Alimin Ribut Sujono

Alimin mempunyai golongan Pembina Utama Madya (IV/d), sama seperti Morgan Simanjuntak.

Akhir-akhir ini, Alimin menjadi hakim tunggal di PN Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh permohonan para pemohon pasangan beda agama dan memberikan izin kepada mereka untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Alimin menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul dan pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp1.816.349.985 sesuai laporan di LHKPN pada 31 Januari 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Alimin bertindak sebagai hakim anggota.

3. Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Saat ini usianya masih 46 tahun.

Melansir PN Jaksel, Wahyu merupakan salah satu hakim dengan Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C.

Pendidikan terakhirnya adalah S2 atau magister. Menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.

Sebelum bertugas di Jakarta, Wahyu merupakan Ketua PN Denpasar, Bali.

Pada posisi tersebut, Wahyu Iman Santoso menjabat dari 2021 hingga 2022.

Wahyu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Tarakan, Kalimantan Timur.

Kemudian sebelumnya, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua PT Pekanbaru, Ketua PT Surabaya, Ketua PT Samarinda, Wakil Ketua PN Pasarwajo.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Wahyu Iman Santoso bertindak sebagai hakim ketua dan memberi vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara ke Putri Candrawathi. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: positif (94.1%)