Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Tokoh Terkait
Lolly Suhenty
204,6 Juta Pemilih Mulai Dicoklit, Pantarlih Wajib Door-to-Door
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahapan Pemilu 2024 mulai memasuki pemutakhiran data para calon pemilih. Kemarin (12/2) digelar pelantikan serentak petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dan apel kesiapan di desa/kelurahan se-Indonesia.
Setelah dilantik, para pantarlih akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data dengan mendatangi setiap rumah. Sesuai daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada 204,6 juta jiwa yang harus dicoklit.
Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, angka DP4 untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan sekitar 8 juta jiwa. Setelah dilakukan coklit dan perbaikan, daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak 192,83 juta jiwa. Perinciannya, DPT dalam negeri 190,77 juta jiwa dan luar negeri 2,06 juta jiwa.
Jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu terbanyak di Provinsi Jawa Barat, yakni 33,27 juta jiwa. Disusul Jawa Timur dengan 30,91 juta jiwa dan Jawa Tengah 27,9 juta jiwa.
Nah, dalam proses coklit, pemilih yang tak memenuhi syarat akan dicoret. Sebaliknya, yang belum tercatat akan didata.
Dalam arahannya kemarin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta petugas bekerja dengan teliti dan sungguh-sungguh. Sebab, akurasi jumlah data pemilih menjadi isu strategis yang bisa memengaruhi persiapan lainnya. ”Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan pemilu selanjutnya akan terganggu,” ujarnya.
Kepada para petugas, Hasyim menitipkan empat standar operasional yang harus dilakukan. Pertama, dalam pelaksanaan coklit, pantarlih harus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal. ”Kedua, dalam setiap pelaksanaan di lapangan, wajib memakai atribut kelengkapan pantarlih,” terangnya.
Hasyim melanjutkan, petugas mesti mencatat aktivitas yang dilakukan dalam buku kerja. Hal itu untuk memastikan semua kegiatan tercatat. ”Keempat, jika ada hal-hal yang belum jelas, bisa berkoordinasi dengan PPS (panitia pemungutan suara), PPK (panitia pemilihan kecamatan), atau KPU kabupaten/kota setempat,” paparnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, tahapan coklit data pemilih memiliki sejumlah potensi kerawanan dan pelanggaran. Bawaslu telah menganalisisnya dengan berkaca pada pengalaman sebelumnya. Contoh pelanggaran itu, petugas tidak bekerja door-to-door ke semua rumah. “Karena menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayahnya,” ucapnya.
Potensi kerawanan lain, petugas tidak bekerja secara cermat dan teliti. Imbasnya, pemilih yang tak memenuhi syarat tetap masuk. Misalnya, tidak mencoret pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda, hingga pemilih yang beralih profesi menjadi aparat TNI/Polri.
Selama proses coklit, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat. Tim pengawas bakal mengikuti semua kegiatan petugas pantarlih. Sesuai jadwal, coklit dilakukan mulai kemarin (12/2) hingga 14 Maret mendatang. (far/c18/hud/jpc)
Sentimen: negatif (66.6%)