Sentimen
Negatif (94%)
14 Feb 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pati

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Miko Ginting

Miko Ginting

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso

KY Bakal Cermati Potensi Eskalasi Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

14 Feb 2023 : 20.30 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

KY Bakal Cermati Potensi Eskalasi Usai Ferdy Sambo Divonis Mati

INDOZONE.ID - Komisi Yudisial (KY) akan mencermati eskalasi usai pembacaan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Oleh karena itu, KY bakal berkoordinasi dengan tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, kepada wartawan Selasa (14/2/2023).

Miko mengungkapkan, pihaknya akan melakukan advokasi jika ada eskalasi yang berpotensi mengganggu keamanan majelis hakim.

Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Baca Juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Bakal Beberkan Borok Pati Polri?

"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," tutur Miko.

Kendati demikian, lanjut Miko, KY masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," ujar Miko.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Ma'ruf Nyatakan Banding!

Selain pembunuhan berencana, hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (94.1%)