Sentimen
Negatif (93%)
14 Feb 2023 : 12.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Melihat Lagi Karier Ferdy Sambo di Polri, Jadi Orang Kepercayaan Kapolri Tito Karnavian dan Kadiv Propam Termuda

14 Feb 2023 : 19.44 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Melihat Lagi Karier Ferdy Sambo di Polri, Jadi Orang Kepercayaan Kapolri Tito Karnavian dan Kadiv Propam Termuda

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 13 Februari 2023.

Selama 28 tahun jadi polisi, Ferdy Sambo tercatat pernah mengemban berbagai jabatan strategis di Polri. Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu pernah menjabat sebagai Kapolres Brebes pada 2013.

Dua tahun kemudian, suami dari Putri Candrawathi ini diperintahkan menduduki jabatan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2015. Ketika itu, ia terlibat dalam pengungkapkan kasus bom Sarinah pada 2016.

Setahun kemudian, Ferdy Sambo ditarik ke Mabes Polri dan diberi kepercayaan menjabat Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pada 2018, Ferdy Sambo kemudian dipercaya menjadi Koorspripim Polri. Ketika itu, tugasnya kerap kali mengawal Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dari situ, karir Ferdy Sambo melejit hingga mendapat pangkat Brigadir Jenderal dan dipercaya mengisi jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Di era kepemimpinan Kapolri Idham Azis, Ferdy Sambo kemudian naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ferdy Sambo tercatat jadi Kadiv Propam termuda pada usia 47 tahun.

Namun, karier moncer Ferdy Sambo harus kandas, ketika pada Juli 2022 terseret kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J. Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, sambil menunggu sidang profesi dan etik.

Polri akhirnya memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perkara tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkan) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

 

Ibunda Brigadir Yosua menyatakan putusan Hakim bagaikan mukjizat dari Tuhan. Bukan tanpa alasan, proses peradilan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dibayang-bayangi sepak terjang mafia hukum.

Sentimen: negatif (93.8%)