Sentimen
Negatif (96%)
17 Des 2022 : 18.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Ngotot Cuma Richard Eliezer yang Tembak Yosua, Ferdy Sambo Dicecar Hakim: Anda Polisinya Polisi!

17 Des 2022 : 18.45 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ngotot Cuma Richard Eliezer yang Tembak Yosua, Ferdy Sambo Dicecar Hakim: Anda Polisinya Polisi!

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022).

Sambo dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim, termasuk perihal peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Duren Tiga. Hakim rupanya bertanya siapa saja yang terlibat dalam penembakan Brigadir J.

"Apakah penembakan itu hanya dilakukan oleh seorang Eliezer saja, atau Saudara juga ikut?" tanya Hakim Ketua Afrizal Hadi, dikutip pada Sabtu (17/12/2022).

Meskipun suaranya tergolong pelan, Sambo terdengar mantap menyebut hanya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu lah yang menembakkan timah panas ke tubuh korban.

Baca Juga: Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Beri Pesan Haru di Hari Valentine

"Penembakan hanya dilakukan oleh Eliezer," tegas Sambo.

Ferdy Sambo berikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Tangkapan layar]

Namun Afrizal enggan mengelaborasi lebih lanjut pengakuan tersebut lantaran akan fokus pada kasus obstruction of justice yang dilakukan pasca Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Sambo.

Hanya saja, Afrizal sempat mempertanyakan perbuatan Sambo. Pasalnya sebagai seorang Kadiv Propam Polri, Sambo semestinya bisa memakai cara lain untuk memproses Brigadir J apabila benar terjadi pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

"Katakanlah seandainya benar, adanya pelecehan bahkan perkosaan, Saudara selaku Kadiv Propam, polisinya polisi, kok tidak berpikir panjang?" cecar Hakim Afrizal.

"Katakanlah misalnya dengan Saudara melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Yosua tersebut. Kenapa Saudara melakukan tindakan yang tidak semestinya sebagai seorang penegak hukum?"

Baca Juga: Terpidana Mati Dapat Dihukum Lebih Ringan Berdasarkan KUHP Baru, Ferdy Sambo Berpotensi Bebas

Sambo pun kembali mengumbar penyesalan sekaligus mencatut nama sang istri. Sambil mengeratkan genggamannya di mikrofon, Sambo mengaku hanya ingin mengklarifikasi perbuatan Brigadir J.

Sentimen: negatif (96.2%)