Sentimen
Negatif (100%)
14 Feb 2023 : 18.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kapuk, Bekasi, Penjaringan, Pandeglang

Kasus: mayat, pembunuhan

Polisi Ungkap Jenis Senjata di Dekat Jasad Wanita yang Tewas di Jakut: Dimiliki Korban Secara Sah, Ada Izinnya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

14 Feb 2023 : 18.07
Polisi Ungkap Jenis Senjata di Dekat Jasad Wanita yang Tewas di Jakut: Dimiliki Korban Secara Sah, Ada Izinnya

PIKIRAN RAKYAT - Fakta baru terkait penemuan jasad wanita berinisial S (51) yang tewas dengan luka tembak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, diungkap Polisi. Jenis senjata dan izin kepemilikaan pistol yang ada di sebelah jenazah wanita tersebut akhirnya terungkap.

“Jenis Glock 42 kaliber 32,” ucap Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Sabtu, 11 Februari 2023.

"Itu dimiliki oleh korban sendiri secara sah. Ketika saya memeriksa TKP, ada surat izinnya atas nama korban sendiri,” katanya menambahkan.

Akan tetapi, M Probandono Bobby Danuardi mengaku pihaknya belum bisa menyimpulkan kasus ini apakah merupakan bunuh diri atau pembunuhan. Dia menyebut saat ini masih menunggu hasil dari forensik.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Bakal Diproses Pidana dan Etik

"Kami menunggu apakah ada residu di tangan, sidik jarinya yang ada di senjata dan sidik jari korban cocok atau tidak. Semoga hari ini bisa keluar ya," tuturnya.

Kronologi

Wanita berusia 51 tahun ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah dengan luka tembak di Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Selain itu, ditemukan pistol di samping jasadnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban ditemukan di dalam kamar yang terkunci.Kemudian, saat ditemukan, jenazah korban terbaring di lantai dengan senjata berada di sampingnya.

“(Ditemukan) Di (dalam) kamar, terkunci,” ucapnya, Jumat, 10 Februari 2023.

“(Jasadnya) Di lantai, di sampingnya kursi. Senjatanya di sebelah kanan tubuh,” tutur Gidion Arif Setyawan menambahkan.

Akan tetapi, dia belum bisa menyimpulkan peristiwa tersebut lebih jauh, apakah pembunuhan atau bunuh diri. Hal itu adalah karena masih dilakukan pemeriksaan oleh forensik dan kedokteran.

Baca Juga: Pria di Pandeglang Habisi Nyawa Pacar Pakai Kloset Gegara Terbakar Api Cemburu

“Dari Laboratorium Forensik dan Kedokteran forensik belum keluar. Belum ada kesimpulan bunuh diri atau dibunuh,” ujar Gidion Arif Setyawan.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV di dalam rumah, tidak ditemukan adanya orang yang memasuki kamar selain korban. Sementara itu, jenazah korban ditemukan di kamarnya yang dalam keadaan terkunci dengan kondisi terdapat luka tembak di dada kiri.

“CCTV dalam rumah yang arah pintu masuk kamar, tidak menggambarkan ada orang masuk kamar itu,” kata Gidion Arif Setyawan.

Lebih lanjut, wanita tersebut dikatakan terakhir memasuki kamar pada Rabu, 8 Februari 2023 dini hari. Sementara korban ditemukan tewas pada petang harinya.

“Ketika terakhir dia masuk, tidak ada orang lain masuk. Malam dini hari,” ucap Gidion Arif Setyawan.

Aturan Kepemilikan Senjata Api

Kepemilikan senjata api diatur secara terbatas. Di lingkungan kepolisian dan TNI, terdapat peraturan mengenai prosedur kepemilikan dan syarat tertentu untuk memiliki senjata api. Begitu juga di lingkungan masyarat sipil, terdapat prosedur tertentu untuk memiliki senjata api secara legal.

Prosedur tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Pasal 5 ayat (1) mewajibkan setiap senjata api yang berada di tangan orang bukan anggota Tentara atau Polisi harus didaftarkan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan.

Baca Juga: Temuan Mayat Pria di Kontrakan Bekasi, Warga Dapati Hal Tak Biasa di TKP

Kemudian menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Surat izin pemakaian senjata api ini diberikan oleh Kepala Kepolisian Karesidenan atau orang yang ditunjukkannya.

Ketentuan mengenai pejabat yang diberikan kewenangan pemberian izin kepemilikan senjata api ini diubah oleh Perpu No 20 Tahun 1960 untuk menyesuaikan penyebutannya. Pasal 1 Perpu No. 20 Tahun 1960 mengatur bahwa kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perizinan diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu. Jadi penyebutannya bukan oleh Kepala Kepolisian Residen sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 1948.

Lebih lanjut, pengajuan izin kepemilikan senjata api non organik yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA), dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol : Skep/82/II/2004.***

Sentimen: negatif (100%)