Sentimen
2 Tambak Udang Ini Ditutup Pemda Lebak karena Serobot Sempadan Pantai, Kata DKP Banten Tak Menyalahi Aturan
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan tidak ada tambak udang di wilayah Lebak Selatan yang menyalahi aturan. Benarkah demikian? Berikut ulasannya.....
Dari beberapa tambak udang yang ada di wilayah Lebak Selatan, diketahui ada dua perusahaan tambak udang yang sebelumnya sudah dinyatakan melanggar aturan oleh Pemda Lebak karena menyerobot sempadan pantai.
Dua tambak udang yang dinyatakan melanggar aturan karena menyerobot sempadan pantai itu lokasinya di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara dan satu lagi disebutkan berlokasi di Kecamatan Malingping.
Baca Juga: Kompak, Tiga OPD Siap Tindak Tambak Udang Serobot Sempadan Pantai di Cihara
Pada Februari 2022 lalu, kedua perusahaan tambak udang itu bahkan sudah dilakukan penutupan oleh tim gabungan dari Pemda Lebak.
Selain menyerobot sempadan pantai, kedua perusahaan tambak udang itu pun (sat itu) tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Baca Selengkapnya: KLIK_DISINI
Diperoleh informasi, kedua perusahaan tambak udang itu diimbau oleh dinas terkait agar memangkas bagian lahan tambak yang masuk area sempadan pantai. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kedua perusahaan tambak tersebut tidak akan bisa mendapatkan izin resmi dari pemerintah
Baca Juga: Pak Camat Kaget, Tambak Udang Tak Berizin Dibangun Serobot Sempadan Pantai di Cihara
Pantauan wartawan, Senin 13 Februari 2023, bangunan tambak udang yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara masih utuh seperti semula alias tidak dilakukan pemangkasan lahan. Namun demikian, perusahaan tambak tersebut tetap beroperasi seperti biasanya.
Di tengah kondisi itu, melalui laman dkp.bantenprov.go.id, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa di wilayah Lebak Selatan tidak ada perusahaan tambak udang yang menyalahi aturan.
Bahkan menurut DKP Banten, berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan oleh Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada 26 dan 27 Januari 2023, 8 perusahaan tambak udang yang tersebar di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Cihara, semuanya sudah memiliki izin resmi dari Pemda Lebak. Baca Selengkapnya: KLIK_DISINI ***
Sentimen: netral (92.8%)